- PT. MUSTIKANE DIGITAL INDONESIA
- Perseroan Perorangan
- Kota Semarang
Perangkat lunak untuk usaha yang menagih
Mustikane Digital Indonesia membangun alat penagihan, pencatatan pembayaran, dan integrasi pesan untuk usaha kecil di Indonesia — dirancang agar pelanggan akhir tidak perlu memasang aplikasi apa pun.
- Disahkan
- 27 Agustus 2026

Lima kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pendirian

Tentang Mustikane
Kami perusahaan perangkat lunak skala mikro yang berbadan hukum di Kota Semarang, disahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026. Pekerjaan kami berpusat pada satu masalah yang berulang di usaha kecil Indonesia: mengetahui siapa yang belum membayar, dan menagihnya tanpa terasa kasar.
Kami memilih ruang lingkup yang sempit dengan sengaja. Kami tidak membangun sistem akuntansi lengkap, tidak menahan dana pelanggan, dan tidak menjual janji yang tidak bisa kami ukur. Kami membangun alat kecil yang dipakai berulang kali, lalu mengukurnya dengan pemakaian nyata.
- Kegiatan usaha (KBLI)
- 5
- Langkah alur Buku Kios Digital
- 6
- Disahkan Kementerian Hukum RI
- 27 Agustus 2026
Lima kegiatan usaha
Kelima kegiatan usaha ini tercantum dalam Surat Pernyataan Pendirian, masing-masing dengan kode KBLI.
- Pengembangan perangkat lunak Pembangunan aplikasi web dan progressive web app untuk kebutuhan operasional usaha — dari perancangan sampai pemeliharaan.
- Penerbitan perangkat lunak Produk perangkat lunak kami sendiri yang didistribusikan melalui sistem elektronik dengan model berlangganan.
- Konsultansi keamanan siber Peninjauan keamanan aplikasi, penanganan data pribadi sesuai UU 27/2022, dan penyusunan kontrol akses.
- Infrastruktur dan hosting Penyediaan dan pengelolaan infrastruktur komputasi, penempatan aplikasi, serta pemantauan ketersediaan layanan.
- Konsultansi komputer Pendampingan teknis, penilaian arsitektur, dan manajemen fasilitas komputer untuk usaha yang tidak memiliki tim TI.
Dalam pengembangan
Buku Kios Digital
Tahu siapa yang belum membayar, dan menagihnya tanpa terasa kasar.
Buku Kios Digital adalah alat penagihan untuk usaha kecil yang rutin memberi tempo pembayaran. Pelanggan akhir membuka tagihan dan kuitansi lewat tautan biasa — tanpa memasang aplikasi, tanpa membuat akun.
Belum tersedia untuk umum — tahap penelitian lapangan bersama pemilik usaha di Semarang.
-
Buat
Pemilik usaha membuat tagihan: nama pelanggan, nominal, tanggal jatuh tempo, dan keterangan.
-
Kirim
Tagihan sampai ke pelanggan sebagai tautan melalui pesan WhatsApp; pelanggan membukanya di peramban, tanpa memasang aplikasi dan tanpa membuat akun.
-
Ingatkan
Pengingat dikirim saat jatuh tempo; frekuensinya dikendalikan pemilik usaha, dan setiap pelanggan dapat meminta berhenti menerima pesan.
-
Catat
Pembayaran sebagian atau lunas dicatat oleh pemilik usaha; sistem hanya mencatat status, tidak menerima uang.
-
Kuitansi
Kuitansi terbit sebagai bukti penerimaan dan dibuka lewat tautan bertoken yang sama amannya; kuitansi bukan Faktur Pajak.
-
Lihat piutang
Daftar siapa yang masih berutang, berapa, dan sejak kapan, dalam satu tampilan.
Identitas badan usaha
Kami mencantumkan data ini secara terbuka agar mitra, penyedia layanan, dan calon pelanggan dapat memverifikasi keberadaan kami.
- Nama badan
- PT. MUSTIKANE DIGITAL INDONESIA
- Bentuk badan
- Perseroan Perorangan — badan hukum perseroan terbatas untuk usaha mikro
- SK Kementerian Hukum
- AHU-A116997.AH.01.30.Tahun 2026 · 27 Agustus 2026
- NPWP
- 1000 0000 1091 3282
- NIB
- 2808260085957
- Alamat
- Jl. Talangsari IV No. 2-B, RT 003 RW 006, Bendan Dhuwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50235
- Surel
- halo@mustikane.com
Jadi peserta uji coba
Buku Kios Digital belum tersedia untuk umum. Usaha yang rutin memberi tempo pembayaran dan bersedia menjadi peserta uji coba dapat menghubungi halo@mustikane.com.