• PT. MUSTIKANE DIGITAL INDONESIA
  • Perseroan Perorangan
  • Kota Semarang

Perangkat lunak untuk usaha yang menagih

Mustikane Digital Indonesia membangun alat penagihan, pencatatan pembayaran, dan integrasi pesan untuk usaha kecil di Indonesia — dirancang agar pelanggan akhir tidak perlu memasang aplikasi apa pun.

Lihat produk Hubungi kami

Disahkan
27 Agustus 2026

Lima kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Pernyataan Pendirian

Tentang Mustikane

Kami perusahaan perangkat lunak skala mikro yang berbadan hukum di Kota Semarang, disahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 27 Agustus 2026. Pekerjaan kami berpusat pada satu masalah yang berulang di usaha kecil Indonesia: mengetahui siapa yang belum membayar, dan menagihnya tanpa terasa kasar.

Kami memilih ruang lingkup yang sempit dengan sengaja. Kami tidak membangun sistem akuntansi lengkap, tidak menahan dana pelanggan, dan tidak menjual janji yang tidak bisa kami ukur. Kami membangun alat kecil yang dipakai berulang kali, lalu mengukurnya dengan pemakaian nyata.

Selengkapnya tentang kami

Kegiatan usaha (KBLI)
5
Langkah alur Buku Kios Digital
6
Disahkan Kementerian Hukum RI
27 Agustus 2026

Dalam pengembangan

Buku Kios Digital

Tahu siapa yang belum membayar, dan menagihnya tanpa terasa kasar.

Buku Kios Digital adalah alat penagihan untuk usaha kecil yang rutin memberi tempo pembayaran. Pelanggan akhir membuka tagihan dan kuitansi lewat tautan biasa — tanpa memasang aplikasi, tanpa membuat akun.

Belum tersedia untuk umum — tahap penelitian lapangan bersama pemilik usaha di Semarang.

Tentang produk

  1. Buat

    Pemilik usaha membuat tagihan: nama pelanggan, nominal, tanggal jatuh tempo, dan keterangan.

  2. Kirim

    Tagihan sampai ke pelanggan sebagai tautan melalui pesan WhatsApp; pelanggan membukanya di peramban, tanpa memasang aplikasi dan tanpa membuat akun.

  3. Ingatkan

    Pengingat dikirim saat jatuh tempo; frekuensinya dikendalikan pemilik usaha, dan setiap pelanggan dapat meminta berhenti menerima pesan.

  4. Catat

    Pembayaran sebagian atau lunas dicatat oleh pemilik usaha; sistem hanya mencatat status, tidak menerima uang.

  5. Kuitansi

    Kuitansi terbit sebagai bukti penerimaan dan dibuka lewat tautan bertoken yang sama amannya; kuitansi bukan Faktur Pajak.

  6. Lihat piutang

    Daftar siapa yang masih berutang, berapa, dan sejak kapan, dalam satu tampilan.

Identitas badan usaha

Kami mencantumkan data ini secara terbuka agar mitra, penyedia layanan, dan calon pelanggan dapat memverifikasi keberadaan kami.

Nama badan
PT. MUSTIKANE DIGITAL INDONESIA
Bentuk badan
Perseroan Perorangan — badan hukum perseroan terbatas untuk usaha mikro
SK Kementerian Hukum
AHU-A116997.AH.01.30.Tahun 2026 · 27 Agustus 2026
NPWP
1000 0000 1091 3282
NIB
2808260085957
Alamat
Jl. Talangsari IV No. 2-B, RT 003 RW 006, Bendan Dhuwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50235
Surel
halo@mustikane.com

Jadi peserta uji coba

Buku Kios Digital belum tersedia untuk umum. Usaha yang rutin memberi tempo pembayaran dan bersedia menjadi peserta uji coba dapat menghubungi halo@mustikane.com.

Hubungi kami